Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berdiskusi, dan mengembangkan diri.
Kampus bukan hanya tempat menuntut ilmu, tetapi juga lingkungan yang menjunjung etika serta penghormatan terhadap sesama.
Namun, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kekerasan masih dapat terjadi di ruang akademik.
Berdasarkan pemberitaan, korban disebut terdiri dari mahasiswa dan dosen.
Kasus ini bermula dari percakapan yang berisi unsur seksual dan tindakan yang merendahkan korban.
Dari sudut kebahasaan, kasus tersebut memperlihatkan bahwa bahasa tidak selalu bersifat netral.
Kata-kata dapat menjadi alat komunikasi, tetapi juga dapat berubah menjadi sarana pelecehan.
Ucapan bernada seksual, candaan yang melecehkan, komentar terhadap tubuh seseorang, atau percakapan yang menjadikan orang lain sebagai objek.
Beberapa hal tersebut merupakan bentuk kekerasan verbal.
Meski tidak meninggalkan luka fisik, dampaknya dapat menimbulkan rasa malu, takut, tertekan, dan kehilangan rasa aman.
Sering kali, pelaku berdalih bahwa ucapan tersebut hanyalah gurauan atau candaan antarteman.
Padahal, tidak semua candaan dapat dibenarkan.
Dalam kajian bahasa, makna sebuah ujaran tidak hanya ditentukan oleh niat penutur, tetapi juga oleh dampaknya terhadap pendengar.
Jika suatu ucapan membuat orang lain tidak nyaman, terhina, atau direndahkan, maka ujaran tersebut telah melampaui batas etika komunikasi.
Kasus ini juga menunjukkan adanya normalisasi bahasa yang bermuatan pelecehan.
Di beberapa lingkungan, kata-kata seksual atau hinaan terhadap tubuh dianggap hal biasa dan terus diulang.
Akibatnya, masyarakat menjadi kurang peka terhadap bentuk kekerasan verbal.
Padahal, pembiaran terhadap bahasa semacam ini dapat menciptakan budaya yang permisif terhadap pelecehan.
Penggunaan Bahasa yang Layak Dalam Lingkungan Akademik

Di lingkungan akademik, penggunaan bahasa seharusnya mencerminkan nilai intelektual dan kemanusiaan.
Mahasiswa sebagai insan terdidik dituntut mampu berkomunikasi secara santun, kritis, dan bertanggung jawab.
Kebebasan berbicara tidak berarti bebas mengatakan apa pun tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain.
Oleh karena itu, kampus perlu membangun budaya bahasa yang sehat melalui edukasi, aturan yang tegas, serta ruang pelaporan yang aman bagi korban.
Kesadaran bahwa kekerasan dapat bermula dari kata-kata harus terus ditanamkan.
Pencegahan pelecehan bukan hanya soal tindakan fisik, tetapi juga soal menjaga ucapan.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa bahasa memiliki kekuatan besar.
Ia dapat digunakan untuk menghargai, tetapi juga dapat melukai.
Karena itu, menciptakan lingkungan akademik yang aman harus dimulai dari hal sederhana, yaitu menggunakan bahasa yang beretika dan menghormati martabat sesama.
Refrensi Berita: https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/16/150000665/5-fakta-terbaru-kasus-pelecehan-seksual-16-mahasiswa-fh-ui–pelaku
Editor: Mohammad Ganda Wibawasakti | Cr: Haijakarta.id