TAWA SASTRA – Fenomena kekerasan di lingkungan perguruan tinggi semakin menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu, mengembangkan diri, dan membangun relasi sosial, justru diwarnai oleh berbagai bentuk kekerasan.
Mulai dari perundungan (bullying), kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap kualitas lingkungan akademik serta keselamatan mahasiswa.
Sejumlah kasus kekerasan yang mencuat ke permukaan menunjukkan bahwa persoalan ini bukanlah isu yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari masalah sistemik.
Kekerasan sering kali terjadi dalam relasi yang timpang, seperti antara senior dan junior, dosen dan mahasiswa, maupun dalam kelompok pertemanan.

Praktik perpeloncoan yang masih berlangsung di beberapa kampus.
Misalnya, menjadi salah satu bentuk kekerasan yang kerap dianggap sebagai “tradisi” oleh sebagian pihak, padahal berpotensi menimbulkan trauma psikologis bahkan luka fisik.
Salah satu contoh kasus yang sempat menyita perhatian publik terjadi di Universitas Riau pada tahun 2021.
Seorang dosen dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya saat proses bimbingan skripsi.
Kasus ini mencuat setelah korban berani merekam percakapan sebagai bukti yang kemudian tersebar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut memicu gelombang solidaritas dari mahasiswa dan masyarakat, serta mendorong pihak kampus untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang akademik yang seharusnya profesional dan aman.
Selain kekerasan fisik dan verbal, kekerasan seksual memang menjadi bentuk pelanggaran yang paling mengkhawatirkan.
Banyak korban yang memilih untuk tidak melapor karena takut disalahkan, diintimidasi, atau tidak mendapatkan keadilan.
Budaya menyalahkan korban (victim blaming) serta minimnya mekanisme pelaporan yang aman menjadi faktor utama yang memperparah situasi.
Berbagai laporan dari lembaga independen dan organisasi mahasiswa menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di kampus cenderung meningkat.
Meskipun angka pastinya sulit dipastikan karena banyaknya kasus yang tidak terungkap.
Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini.
Salah satunya melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut mendorong setiap kampus untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas menangani laporan kekerasan secara profesional dan berperspektif korban.
Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya sumber daya, pemahaman yang belum merata, serta resistensi dari pihak internal kampus.
Di sisi lain, peran mahasiswa sebagai agen perubahan juga menjadi penting dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan.
Berbagai komunitas dan organisasi mahasiswa mulai aktif melakukan kampanye kesadaran, edukasi tentang consent (persetujuan), serta advokasi bagi korban.
Gerakan ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif mulai tumbuh, meskipun masih memerlukan dukungan yang lebih luas dari seluruh elemen kampus.
Para ahli pendidikan dan psikologi menilai bahwa kekerasan di perguruan tinggi tidak hanya berdampak pada korban secara individu, tetapi juga merusak iklim akademik secara keseluruhan.
Mahasiswa yang menjadi korban kekerasan cenderung mengalami penurunan prestasi akademik, gangguan kesehatan mental, bahkan memilih untuk berhenti kuliah. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan oleh institusi pendidikan tinggi.
Upaya pencegahan kekerasan di kampus memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Selain kebijakan yang tegas, diperlukan perubahan budaya yang menempatkan nilai-nilai saling menghormati, kesetaraan, dan keamanan sebagai fondasi utama kehidupan akademik.
Pendidikan tentang etika, empati, serta kesadaran akan hak asasi manusia harus menjadi bagian integral dari proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, diharapkan perguruan tinggi dapat lebih serius dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi seluruh civitas akademika.
Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih di ruang yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya intelektualitas dan kemanusiaan.
Tanpa langkah nyata dan komitmen bersama, kampus berisiko kehilangan perannya sebagai pilar utama dalam membangun masa depan bangsa.
Jika Anda mempunyai otak, maka gunakanlah otak tersebut sebaik-baiknya, agar otak Anda pikirannya tidak kotor (pikirannya selalu berbau hal seksual).
Percuma saja Anda seorang pengajar, tetapi pikirannya selalu tentang seksual.
Editor: Chrisnina Eka Pramesti | Cr: Pinterest