Dalam setiap tragedi kekerasan seksual yang mencuat ke publik, pada ruang percakapan dan kolom komentar media sosial seringkali muncul “pisau” yang tertuju pada korban.
Fenomena ini kita kenal sebagai victim blaming (menyalahkan korban).
Jika kita bedah secara linguistik, penyalahan terhadap korban ini sebenarnya bekerja secara halus melalui sudut pandang semantik.
Sudut pandang yang membahas bagaimana makna dibangun dan dimanipulasi melalui pemilihan kata.
Sering kali, kita mendengar ucapan, “lagian, kenapa keluar malam-malam?” atau “Dia sih, ada di tempat sepi sendirian.”
Dalam ilmu bahasa, kalimat ini menggunakan logika sebab-akibat yang sangat cacat.
Frasa “keluar malam” atau “tempat sepi” seolah-olah diletakkan sebagai penyebab, sementara kekerasan seksual dianggap sebagai akibat yang wajar.
Narasi tersebut sering kali keluar dari mereka-mereka yang menganggap kekerasan seksual terjadi secara alami dan pasti terjadi.
Padahal, seorang pelaku kekerasan memiliki pilihan penuh untuk tidak menyerang orang lain.
Pemikiran bejat seperti ini sangat berbahaya.
Penggunaan narasi tersebut dapat perlahan mencuci otak kita untuk memaklumi kejahatan sebagai sebuah kecelakaan.
Padahal, itu adalah murni serangan yang direncanakan atau disengaja oleh pelaku.
Fokusnya harus kita balik.
Fokusnya bukan tempat yang salah ataupun hal yang sedang dilakukan korban.
Fokusnya pada yang salah adalah orang yang memilih untuk menjadi penjahat di sana.
Ada pula pertanyaan yang paling sering muncul, “apa yang dia kenakan?”
Secara pragmatik, pertanyaan ini membawa muatan prasangka.
Selain itu, pemilihan kata seperti “terbuka” atau “mengundang” secara semantik mencoba membangun korelasi antara pakaian dan tindakan pemerkosaan.
Padahal kenyataannya tidak ada korelasi antara kain dan tindak pidana.
Namun karena pemikiran yang ngawur, masyarakat membangun narasi bahwa pakaian adalah stimulus dan kekerasan adalah respon.
Menjaga Martabat Korban Melalui Pembenahan Diksi
Penggunaan diksi yang bersifat menyalahkan ini gagal memotret realitas bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya pelaku yang memilih untuk melakukan kekerasan.
Di titik ini, bahasa gagal berdiri secara objektif.
Kata-kata tidak lagi berfungsi sebagai cermin kenyataan, melainkan sebagai topeng yang membiaskan fakta.
Ketika kita menyebut seorang pelaku dengan eufemisme seperti “oknum yang khilaf.”
Narasi yang terbangun kemudian adalah kekerasan seksual sebagai konsekuensi, bukan kejahatan.
Sudah jelas bahwa kata “konsekuensi” menyiratkan adanya pilihan yang diambil oleh korban, sementara kata “kejahatan” menegaskan adanya pelanggaran hak oleh pihak lain.
Maka, dari sini kita seharusnya tahu bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan.
Pelaku secara sadar dapat memilih untuk tidak melakukan, tetapi Ia memilih untuk tetap melakukan.
Tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan karena khilaf. Itu kebohongan, itu omong kosong.
Jaga Korban, Jaga Diksimu

Media massa dan masyarakat luas memiliki tanggung jawab besar dalam memilih diksi.
Kita harus mulai menanggalkan narasi yang bersifat menghakimi korban.
Kini kita mulai menggunakan struktur bahasa yang menempatkan subjek pelaku sebagai aktor utama dari kejahatan tersebut.
Dalam hal ini, menata ulang bahasa merupakan upaya untuk mengembalikan martabat korban dan memastikan bahwa beban moral diletakkan di pundak yang tepat, yaitu pelaku.
Tanpa pembenahan semantik, bahasa akan terus menjadi jeruji kedua yang mengurung korban dalam trauma yang tak berkesudahan.
Editor: Carissa Azahra Candraningtyas | Cr: pixabay, unsplash