kita terlalu sering mencari celah kesalahan korban untuk membenarkan perilaku pelaku.
Kampus yang Gagal Menjadi Ruang Aman
Kampus seharusnya menjadi tempat paling aman untuk belajar, berdiskusi, dan bertumbuh. Di ruang itulah mahasiswa dibentuk untuk berpikir kritis dan menjunjung nilai kemanusiaan.
Namun, kenyataan yang terus berulang justru memalukan: kampus berkali-kali menjadi tempat lahirnya kekerasan seksual, sementara korban kembali diposisikan sebagai pihak yang harus menjelaskan diri.
Kasus yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi contoh terbaru. Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam grup percakapan yang berisi pelecehan terhadap mahasiswi dan dosen.
Dugaan tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh akun media sosial X, @sampahfhui, yang membagikan tangkapan layar isi percakapan para terduga pelaku.
Dalam tangkapan layar itu terlihat tubuh perempuan dibicarakan, dinilai, dan dijadikan bahan candaan. Salah satu kalimat yang paling menyita perhatian publik adalah, “Diam berarti consent.”
Konten tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu kemarahan publik. Jumlah korban dalam kasus ini dilaporkan mencapai 27 orang, terdiri atas 20 mahasiswa dan tujuh dosen di lingkungan FH UI.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut para korban sebenarnya telah mengetahui adanya pelecehan itu sejak 2025.
Artinya, selama berbulan-bulan para korban harus datang ke kampus, masuk kelas, dan berada di lingkungan yang sama dengan orang-orang yang diduga menjadikan mereka objek pelecehan.
Kalimat “diam berarti consent” memperlihatkan masalah yang jauh lebih besar dari sekadar obrolan tidak pantas. Ada cara berpikir yang keliru dan berbahaya di baliknya, menganggap persetujuan bisa ditafsirkan sepihak, mengabaikan kehendak korban, lalu menjadikannya pembenaran.
Dalam isu kekerasan seksual, diam bukan persetujuan. Diam bisa lahir dari takut, terkejut, terancam, atau tidak berdaya.
Belum lama berselang, dugaan serupa juga muncul di IPB University, Dramaga, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut melibatkan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku dan dua korban yang berasal dari Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT).
Presiden Mahasiswa IPB University, Muhammad Abdan Rofi, menjelaskan bahwa kasus bermula dari grup percakapan privat mahasiswa yang berisi komentar tidak pantas terhadap mahasiswi.
Menurut keterangan resmi kampus, Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Dr. Alfian Helmi, menjelaskan bahwa peristiwa itu sebenarnya terjadi pada 2024.
Korban disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi kakak tingkat.

Namun, proses tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Karena itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak fakultas pada 15 April 2026.
Dua kasus yang muncul dalam waktu berdekatan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan terletak pada satu kampus atau satu kelompok tertentu.
Ada budaya yang masih hidup dan dibiarkan, pelecehan dianggap biasa, perempuan dijadikan objek, dan batas etika dianggap tidak penting.
Data yang Menunjukkan Krisis Nyata
Data nasional memperlihatkan bahwa masalah ini jauh lebih besar daripada yang tampak di permukaan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual sebesar 46 persen. Setelah itu diikuti kekerasan fisik sebesar 34 persen dan perundungan sebesar 19 persen.
Sementara itu, Catatan Tahunan (Catahu) 2025 Komnas Perempuan mencatat terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang 2025.
Jumlah tersebut meningkat 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari keseluruhan angka itu, kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan kekerasan seksual tetap menjadi bentuk yang paling dominan di ranah publik, dengan 1.091 kasus tercatat sepanjang 2025.
Angka-angka tersebut seharusnya cukup untuk menyadarkan kita bahwa kekerasan seksual bukan kasus insidental. Ini adalah persoalan sistemik yang terus berulang dan masih gagal ditangani secara serius.
Saat Korban Dihakimi, Pelaku Dilindungi
Namun, ada ironi yang selalu berulang. Setiap kasus mencuat, perhatian publik seringkali bukan tertuju pada pelaku, melainkan pada korban. Apa pakaiannya? Mengapa berada di tempat itu? Mengapa tidak melawan? Mengapa baru bicara sekarang?.
Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar biasa, padahal sejatinya adalah bentuk pengadilan sosial. Seolah-olah penderitaan korban masih harus diuji dulu agar dianggap sah.
Padahal, pertanyaan semacam itu tidak membantu siapa pun selain pelaku.
Fokus publik bergeser dari tindakan salah yang dilakukan pelaku menjadi kehidupan pribadi korban. Korban dipaksa menjelaskan dirinya, sementara pelaku sering kali cukup bersembunyi di balik kata “bercanda”, “khilaf”, atau “tidak bermaksud begitu”.
Korban harus membawa bukti, trauma, dan rasa malu sekaligus. Pelaku sering kali hanya perlu menunggu sampai perhatian masyarakat beralih ke isu lain.
Kondisi ini semakin buruk ketika sebagian media ikut memperlakukan kasus kekerasan seksual secara tidak sensitif. Identitas korban kadang terlalu mudah dibocorkan, wajah ditampilkan, kronologi dipreteli secara vulgar, detail peristiwa diangkat secara berlebihan, sementara pelaku justru diberi ruang aman lewat penyamaran identitas atau narasi yang meringankan tindakan mereka.
Akibatnya, korban mengalami kekerasan berulang kali, pertama oleh pelaku, kedua oleh cara masyarakat dan media memperlakukannya, lalu yang ketiga oleh hukum negara.
Karena itu, pertanyaan mengapa korban kekerasan seksual justru diadili sebenarnya memiliki jawaban yang jelas, karena kita masih hidup dalam budaya yang lebih mudah menyalahkan korban daripada menuntut pelaku bertanggung jawab.
Kita lebih nyaman mengatur cara berpakaian perempuan daripada mengoreksi moral laki-laki. Kita lebih cepat meragukan trauma korban daripada mengecam tindakan pelaku.
Jika kampus ingin disebut ruang pendidikan, maka keberpihakan terhadap korban harus nyata, bukan sekadar slogan. Kampus perlu memiliki mekanisme penanganan yang cepat, aman, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban. Proses penyelesaian tidak boleh berhenti pada mediasi yang mengabaikan rasa keadilan.
Mahasiswa juga punya tanggung jawab moral. Sikap kritis tidak cukup ditunjukkan lewat diskusi di kelas atau demonstrasi di jalan.
Sikap kritis diuji ketika kita melihat ketidakadilan di sekitar kita, apakah kita diam, ikut menyalahkan korban, atau berdiri di pihak yang benar atau justru mendukung pelaku atas nama ‘belum terbukti’.
Empati bukan tindakan berlebihan,melainkan batas paling dasar dari kemanusiaan.
Selama korban masih lebih dulu dihakimi daripada pelaku, kampus belum menjadi tempat yang aman. Dan selama itu pula, kita tidak sedang menyelesaikan masalah, kita hanya membiarkannya terus terjadi berulang kali.