Pancasila selama ini diposisikan sebagai dasar negara sekaligus pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di dalamnya terkandung nilai-nilai yang menjadi cita-cita bersama bangsa Indonesia, mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, hingga keadilan sosial.
Namun, di tengah berbagai kebijakan yang terus menuai kontroversi, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar dari masyarakat, masihkah sila keempat Pancasila benar-benar dijalankan?
Makna Sila Keempat dalam Demokrasi Indonesia

Sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Sila ini menegaskan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Kerakyatan tidak hanya dimaknai sebagai pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali, melainkan juga sebagai keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama.
Makna kerakyatan dalam Pancasila tidak berhenti pada konsep demokrasi prosedural.
Kata “hikmat kebijaksanaan” menunjukkan bahwa setiap kebijakan harus dilandasi pertimbangan moral, akal sehat, dan kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Sementara itu, konsep “permusyawaratan dan perwakilan” mengandung makna bahwa keputusan publik harus lahir dari dialog, keterbukaan, serta penghormatan terhadap aspirasi masyarakat yang diwakili oleh lembaga-lembaga demokratis.
Ketika Kebijakan Negara Menjauh dari Suara Rakyat
Sayangnya, praktik demokrasi Indonesia sering kali memperlihatkan kenyataan yang berbeda.
Dalam berbagai kesempatan, suara masyarakat tampak hanya menjadi pelengkap prosedur, bukan substansi yang benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan.
Partisipasi publik hadir sebagai formalitas administratif, sementara keputusan akhir tetap ditentukan oleh kepentingan politik yang berada di luar jangkauan rakyat.
Fenomena tersebut dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya, menuai kritik karena proses penyusunannya dianggap minim partisipasi publik yang bermakna.
Banyak kelompok masyarakat, akademisi, serikat pekerja, hingga organisasi lingkungan menilai bahwa aspirasi mereka tidak memperoleh ruang yang cukup dalam proses pembentukan regulasi tersebut.
Hal serupa kembali terjadi dalam pengesahan revisi Undang-Undang TNI pada tahun 2025.
Di berbagai daerah, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil turun ke jalan untuk menyampaikan penolakan.
Demonstrasi berlangsung di sejumlah kota dengan kekhawatiran bahwa revisi tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik-praktik yang mengingatkan publik pada masa dominasi militer di ruang sipil.
Namun, di tengah gelombang penolakan tersebut, revisi tetap disahkan oleh DPR.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah lembaga perwakilan masih menjalankan fungsi representasi rakyat, atau justru lebih banyak mewakili kepentingan kekuasaan?
Penolakan serupa juga muncul terhadap pembahasan RUU KUHAP.
Akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil mengkritik minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasannya.
Kritik tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa mekanisme demokrasi yang seharusnya menjamin keterlibatan rakyat justru semakin tertutup dari pengawasan publik.
Masalahnya bukan semata-mata karena suatu kebijakan ditolak atau diterima masyarakat. Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar.
Persoalan yang lebih mendasar muncul ketika suara publik tidak lagi menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Demokrasi kehilangan substansinya ketika musyawarah hanya menjadi simbol, sementara keputusan telah ditentukan jauh sebelum aspirasi rakyat didengar.
Ironisnya, pemerintah dan para elite politik sering mengatasnamakan Pancasila untuk membenarkan berbagai kebijakan yang mereka ambil.
Pancasila dijadikan slogan, dikutip dalam pidato, diajarkan di sekolah, dan diperingati melalui berbagai seremoni kenegaraan.
Namun, pada saat yang sama, masyarakat terus mempertanyakan mengapa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya semakin sulit ditemukan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Rakyat diajarkan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan mereka.
Akan tetapi, ketika rakyat menyampaikan kritik, melakukan demonstrasi, atau mempertanyakan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka, suara tersebut kerap dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas.
Aspirasi publik sering kali baru menjadi penting menjelang pemilu, ketika dukungan masyarakat dibutuhkan untuk memperoleh kekuasaan.
Setelah kursi kekuasaan berhasil diraih, suara yang sama perlahan kehilangan pengaruhnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya jarak yang semakin lebar antara cita-cita demokrasi Pancasila dan realitas politik Indonesia.
Kerakyatan tidak lagi cukup diukur melalui keberhasilan penyelenggaraan pemilu.
Kerakyatan juga harus tercermin dalam keberanian negara mendengar kritik, membuka ruang partisipasi yang bermakna, dan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata kehendak elite politik.
Pancasila memang tampak indah dalam teks dan pidato dan nilai-nilainya terdengar luhur dan menjanjikan kehidupan bernegara yang adil.
Namun, nilai suatu ideologi tidak diukur dari seberapa sering ia diucapkan, melainkan dari seberapa jauh ia diwujudkan dalam kenyataan.
Ketika suara rakyat terus diabaikan, ketika musyawarah hanya menjadi formalitas, dan ketika lembaga perwakilan semakin jauh dari masyarakat yang mereka wakili, maka pertanyaan itu menjadi semakin relevan untuk diajukan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh siapa?
Jika kerakyatan hanya dimaknai sebagai pemberian suara pada hari pemungutan suara, maka makna sila keempat telah direduksi secara besar-besaran.
Kerakyatan yang diamanatkan Pancasila menuntut kehadiran rakyat dalam setiap proses pengambilan keputusan publik.
Oleh karena itu, pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara, melainkan refleksi bagi seluruh bangsa untuk menilai apakah demokrasi Indonesia masih berjalan sesuai dengan semangat Pancasila atau justru semakin menjauh dari cita-cita yang dirumuskan oleh para pendiri negara.
Editor: Elisabeth Zelda Indarwan |Cr: KPU,