Beberapa waktu lalu, sebuah riset global mengenai tingkat kesopanan digital menempatkan netizen Indonesia pada posisi yang cukup ironis.
Di dunia nyata, bangsa kita dikenal secara internasional sebagai masyarakat yang ramah, murah senyum, dan menjunjung tinggi gotong royong.
Namun, ketika memasuki ruang digital, realitasnya berbalik 180 derajat.
Kolom komentar pada media sosial kerap dipenuhi oleh perundungan siber (cyberbullying), ujaran kebencian, hingga penyebaran hoaks yang masif.
Ketimpangan perilaku ini memicu pertanyaan mendasar, yakni ke mana perginya nilai-nilai Pancasila saat jemari kita mulai mengetik di layar ponsel?
Selama ini, kita terjebak dalam pola pikir bahwa Pancasila hanyalah materi hafalan untuk lulus ujian sekolah atau dokumen formal yang dibacakan saat upacara bendera.

Kita melupakan bahwa Pancasila adalah filosofi hidup yang adaptif.
Di era digital, ruang siber telah menjelma menjadi “ruang publik baru” tempat kita berinteraksi, berargumen, dan membentuk opini.
Oleh karena itu, etika di ruang digital sudah sepatutnya dipandu oleh kompas moral yang sama dengan dunia nyata, yaitu Pancasila.
Jika kita bedah secara mendalam, krisis moral netizen Indonesia berakar dari rapuhnya implementasi Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Di media sosial, pembunuhan karakter dan penghinaan terhadap fisik (body shaming) dianggap sebagai hiburan biasa.
Mengaburnya batasan antara kritik konstruktif dan caci maki menunjukkan hilangnya rasa kemanusiaan dan keadaban digital.
Sila kedua menuntut kita untuk memperlakukan akun di balik layar ponsel tersebut sebagai manusia seutuhnya yang memiliki martabat, bukan sekadar objek pelampiasan emosi.
Dampak dari hilangnya keadaban digital ini langsung menusuk jantung Sila Ketiga, Persatuan Indonesia.
Polarisasi politik, sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan sangat mudah disulut oleh algoritma media sosial yang cenderung memihak pada konten-konten kontroversial.
Netizen kita seringkali terjebak dalam “ruang gema” (echo chamber), di mana mereka hanya mau mendengar kelompoknya sendiri dan menyerang kelompok lain yang berbeda pandangan.
Tanpa adanya filter moral Pancasila, media sosial bukan lagi menyatukan pulau-pulau yang terpisah, melainkan memecah belah masyarakat yang semula rukun.
Menghadapi tantangan ini, strategi pembumian Pancasila tidak bisa lagi menggunakan metode indoktrinasi satu arah yang kaku.
Pemerintah, institusi pendidikan, dan pembuat konten harus berkolaborasi menerjemahkan butir-butir Pancasila ke dalam bahasa digital yang populer.
Pancasila harus diwujudkan dalam bentuk etika praktis, misalnya, menerapkan prinsip Sila Keempat (Permusyawaratan/Perwakilan) dengan cara berdiskusi secara sehat tanpa perlu mencaci.
Kemudian, menyaring informasi sebelum membagikannya (sharing) sebagai wujud kejujuran intelektual.
Pada akhirnya, ruang digital Indonesia yang sehat dan beradab tidak akan tercipta hanya dengan mengandalkan Undang-Undang ITE atau pemblokiran situs oleh pemerintah.
Benteng pertahanan terkuat berada pada kesadaran kritis masing-masing individu.
Menjadi netizen yang Pancasilais berarti memiliki kendali penuh atas jemari sendiri.
Sudah saatnya kita menjadikan Pancasila bukan sekadar pajangan di dinding kelas, melainkan sebagai sistem operasi moral yang tertanam kuat di dalam pikiran setiap netizen Indonesia.
Editor: Carissa Azahra Candraningtyas | Cr: kompasiana.com, kompas.com