Pemerintah baru saja menetapkan anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,08 triliun.
Angka yang fantastis ini seharusnya menjadi oase bagi karut-marut dunia pendidikan kita. Namun, implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 membawa anomali baru.
Sepertiga dari anggaran tersebut, atau sekitar Rp 223,55 triliun, justru dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di tengah sorak-sorai kebijakan gizi ini, terdapat ancaman serius terhadap mandat konstitusi.
Pemerintah wajib menjamin bahwa implementasi MBG tidak mendistorsi alokasi 20 persen anggaran pendidikan.
Hal tersebut perlu dilakukan terutama dalam pemenuhan hak dasar dan kesejahteraan guru yang saat ini masih terjebak dalam labirin birokrasi.
Secara konstitusional, pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk program nutrisi merupakan langkah yang berisiko melanggar hukum.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/2008 telah mengamanatkan secara eksplisit bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen harus dialokasikan murni untuk fungsi pendidikan nasional.
Jika dana ini “dikanibalisasi” untuk program makan gratis yang secara teknis berada di bawah domain kesehatan atau sosial.
Ruang fiskal untuk peningkatan kualitas sekolah akan menyempit.
Sebagai contoh, di berbagai daerah, rencana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung operasional dapur MBG mulai memicu protes dari kalangan pendidik.
Kesimpulannya, kemuliaan program gizi tidak boleh mengabaikan ketaatan pada konstitusi pendidikan.
Lebih jauh lagi, pemaksaan program MBG di tengah belum tuntasnya masalah guru hanya akan memperparah “labirin” tata kelola pendidik di Indonesia.
Saat ini, kewenangan guru masih terfragmentasi antara pemerintah pusat dan daerah, menciptakan tumpang tindih regulasi yang melelahkan.
Data BPS tahun 2025 menunjukkan bahwa indeks kesejahteraan guru honorer, terutama di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), masih berada di bawah garis kepatutan.
Bagaimana mungkin pemerintah fokus pada distribusi piring makanan, sementara distribusi guru dan kepastian karier mereka masih menjadi isu yang tidak kunjung selesai?
Tanpa sinkronisasi kebijakan, program MBG hanya akan menjadi beban tambahan bagi guru yang sudah kelelahan oleh beban administrasi dan kesejahteraan yang rendah.
Dampak jangka panjang dari pergeseran prioritas ini adalah potensi degradasi kualitas sumber daya manusia secara intelektual.
Gizi yang baik memang diperlukan untuk konsentrasi belajar namun, tanpa guru yang sejahtera dan kompeten, makanan tersebut hanya akan menyehatkan raga tanpa mencerdaskan jiwa.
Di beberapa negara yang telah sukses menjalankan program makan gratis, integrasi dilakukan tanpa memangkas anggaran dasar pendidikan.
Mereka melakukannya melalui penguatan politik anggaran yang mandiri.
Oleh karena itu, investasi pada manusia Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh.
Jangan sampai gizi di piring siswa dibayar dengan “kekosongan” di kantong para guru.
Sebagai penutup, pemerintah perlu melakukan refleksi mendalam sebelum labirin tata kelola ini semakin gelap.
Program MBG memang sebuah harapan bagi kesehatan anak bangsa.
Namun, program tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk meminggirkan nasib guru yang merupakan jantung dari pendidikan itu sendiri.
Rekomendasi konkretnya adalah pembentukan manajemen satu pintu yang menjamin hak keuangan guru tetap utuh tanpa terganggu oleh program strategis nasional lainnya.
Membangun bangsa adalah soal keseimbangan: menyehatkan raga anak-anak kita sembari tetap memuliakan mereka yang mendidiknya.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan karya mahasiswa sebagai bagian dari pemenuhan UTS mata kuliah Penulisan Opini dan Resensi.
Editor: Elisabeth Zelda Indarwan | Cr: SMK YPKK Tepus