Satgas Sudah Ada, Tapi Apakah Kita Sudah Aman?

Reading Time: 5 minutes

TAWA SASTRA – Kampus sering dibayangkan sebagai ruang aman. Tempat berpikir bebas, berdiskusi, dan menjadi manusia seutuhnya.

Tapi realitasnya tidak selalu seindah itu. Kekerasan di perguruan tinggi masih terjadi, dan sering kali hadir dalam bentuk yang tidak kasat mata.

Negara juga sudah menegaskan bahwa kekerasan di kampus bukan hanya soal fisik atau seksual.

Kekerasan di kampus mencakup psikis, perundungan, diskriminasi, hingga kebijakan yang berpotensi menyakiti.

Artinya, cakupannya luas dan bisa terjadi di mana saja, bahkan di ruang yang kita anggap paling aman.

Vhebedyzarel Putri, Jurnalis Data GoodStats Data juga memperkuat kasus ini. 

Dalam periode 2021–2024, kekerasan seksual mencapai 78% dari total kasus “tiga dosa besar” perguruan tinggi, diikuti perundungan 18% dan intoleransi 4%.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mencatat, sejak 2021–2024 ada 310 laporan kekerasan di kampus.

Hampir setengahnya merupakan kekerasan seksual, yang kemudian diikuti kekerasan perundungan dan intoleransi.

Kajian dari Puskapa juga menunjukkan bahwa kekerasan di kampus dipicu oleh banyak faktor. 

Mulai dari rendahnya kesadaran individu, relasi kuasa yang timpang, hingga sistem dan budaya yang belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Bahkan, kekerasan bisa terjadi tidak hanya antar mahasiswa, tetapi juga melibatkan dosen, tenaga kependidikan, hingga pihak luar kampus. 

Kekerasan juga bisa terjadi di ruang fisik maupun digital.

Satu cuitan dari akun X @as_ndari mungkin terasa sederhana.

Namun, cukup mewakili keresahan banyak orang, “Kayak benang ruwet, hendak mengurainya dari mana. Kasus pelecehan dan kekerasan seksual udah marak dan spt susah diilangin, muncul di kampus-kampus tempat manusia semestinya bisa menjadi manusia. Prihatin saja tidak cukup. Mengutuk saja tidak cukup.”

Kalimat itu menampar. Karena memang, rasa prihatin saja tidak menyelesaikan apa-apa.

Berjalannya Satgas PPKPT USD

USD Yogyakarta membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Di tengah realitas tersebut, Universitas Sanata Dharma (USD) telah mengambil langkah konkret.

USD membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) melalui Keputusan Rektor Nomor 207/Rektor/V/2025 yang berlaku sejak 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2027.

Pembentukan ini merujuk pada berbagai regulasi nasional dan menjadi bagian dari komitmen kampus untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan.

Satgas ini berada di bawah koordinasi Wakil Rektor III.

Memiliki tugas yang cukup luas, yaitu menyusun pedoman, melakukan sosialisasi, menerima laporan, hingga memberikan pendampingan dan rujukan layanan bagi korban.

Satgas PPKPT USD juga memiliki kewenangan formal untuk memanggil pihak terkait, seperti melakukan koordinasi lintas institusi, dan memastikan tindak lanjut kasus berjalan dengan baik.

Bahkan, mereka diwajibkan melaporkan kegiatan secara berkala kepada rektor.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PPKPT USD juga aktif melakukan sosialisasi. 

Salah satunya, Sosialisasi Protokol PPKPT yang dilaksanakan pada 13 April 2026 di Auditorium Driyarkara. 

Kegiatan ini menjadi ruang awal bagi mahasiswa untuk mengenal Satgas PPKPT.

“Menurut saya penyampaiannya udah baik dan jelas. Dikenalkan tentang PPKPT di kampus kita, kayak alur-alurnya, sanksinya juga tadi ada, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di kepala sendiri,” ucap Vincent, mahasiswa Sastra Inggris, salah satu peserta sosialisasi.

Dari sisi penyampaian, ini menunjukkan bahwa Satgas sudah mampu menjelaskan sistem alur yang ada dengan cukup baik.

Sementara itu, dari sisi internal, tujuan besar Satgas ditegaskan oleh Ni Luh Putu Rosiandani, akrab disapa Ma’am Putu, pemateri sosialisasi sekaligus anggota Satgas PPKPT  “…intinya kan kamu tahu bahwa itu untuk membangun budaya aman, ya.”

Beliau juga mengingatkan, “…kita manusia kesadaran. Suatu kultur untuk berhasil sehat itu kan tidak bisa terjadi dalam waktu sekejap.”

Pernyataan ini penting karena menunjukkan bahwa Satgas PPKPT tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus, tetapi juga pada perubahan budaya jangka panjang.

Sudah Ada Sistem, Tapi Kenapa Masih Terasa Jauh?

Meski sistem sudah dibangun dan sosialisasi sudah dilakukan, muncul satu pertanyaan penting, apakah keberadaan Satgas PPKPT sudah benar-benar dirasakan oleh mahasiswa?

Dari hasil diskusi redaksi, jawabannya adalah belum dapat dirasakan sepenuhnya.

Masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui keberadaan Satgas, belum memahami cara melapor, atau belum pernah melihat aktivitasnya secara nyata di kampus.

Padahal, Satgas PPKPT memiliki fungsi yang sangat jelas, termasuk menerima laporan, melakukan edukasi, dan memberikan pendampingan.

Dapat dipahami bahwa kerja Satgas memang tidak selalu terlihat. Penanganan kasus kekerasan membutuhkan kerahasiaan untuk melindungi korban.

Penanganan yang dilakukan oleh Satgas PPKPT

Identitas korban harus dilindungi, proses harus dijaga, dan tidak semua hal bisa dipublikasikan.

Dalam banyak kasus, justru “ketidakterlihatan” itu menjadi bagian dari perlindungan.

Bukan karena tidak ada yang dikerjakan, tapi karena tidak semua yang dikerjakan bisa terlihat.

Satgas PPKPT telah menjalankan perannya sendiri, mulai dari menerima laporan, melakukan pendampingan, sampai menangani kasus sesuai prosedur dan profesional.

Namun, jika keberadaan Satgas terlalu “tidak terlihat”, maka mahasiswa akan kesulitan membangun kepercayaan terhadap sistem tersebut.

Masalah ini menjadi semakin kompleks ketika melihat realitas di lapangan. Ma’am Putu juga menyampaikan “kasus kekerasan itu yang jelas ada terus. Tapi itu ‘kan bisa beragam, ya.”

Beliau juga menambahkan bahwa mungkin saja kasus-kasus itu sebenarnya masih ada, tapi tidak terlaporkan. 

Jenis saksi yang diberikan oleh Satgas PPKPT

Ini berarti angka kasus yang terlihat belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak korban mungkin memilih diam karena takut, ragu, atau tidak percaya.

Di sisi lain, peningkatan laporan juga bisa menjadi tanda positif, berarti kesadaran mulai tumbuh dan mahasiswa mulai berani melapor.

Namun, satu hal tetap jelas, tanpa kepercayaan, sistem tidak akan berjalan maksimal.

Padahal, secara pendekatan, Satgas sudah cukup progresif.

Semua kasus ditangani dengan prosedur yang sama “semua kasus yang masuk, ditangani dengan cara yang sama… ‘kan kita gak bisa mengasumsikan kasusnya berat atau ringan. Berat, ringan, semua dimulai dengan pemeriksaan, semua harus diperhatikan dengan teliti,” sambung Ma’am Putu.

Penanganan juga tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pemulihan. Korban didorong untuk melapor agar mendapatkan bantuan.

Bahkan, pelaku juga mendapatkan mandatory counseling agar ada kesadaran dan mencegah adanya kejadian pengulangan.

Namun, di tengah upaya yang sudah cukup matang ini, tantangan Satgas PPKPT saat ini bukan hanya sekadar bekerja.

Satgas PPKT juga berusaha untuk bagaimana kerja itu bisa tetap terasa, tanpa harus mengorbankan prinsip kerahasiaan yang menjadi dasar perlindungan korban.

Ruang Diskusi yang Terus Dibangun

Belajar dari berbagai kasus di Indonesia, bahkan yang terjadi di kampus besar. 

Jelas bahwa kekerasan bisa terjadi di mana saja, bahkan di ruang privat sekalipun.

Sosialisasi yang dilakukan Satgas PPKPT menjadi langkah penting untuk menjembatani pemahaman tersebut. 

Melalui forum tersebut, mahasiswa akan menerima informasi sekaligus diajak untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan.

Dalam sosialisasi 13 April 2026 yang lalu, ada salah satu pertanyaan dari Juan, Mahasiswa Sastra Inggris, salah satu peserta sosialisasi.

Ia bertanya tentang sejauh mana batas antara candaan privat (locker room talk) dan tindakan pelecehan? 

Apakah privasi grup chat bisa menjadi pembenaran untuk melakukan objektivitas terhadap orang lain?

Tim Satgas PPKPT menyampaikan secara tegas bahwa candaan yang mengarah pada pelecehan tetap tidak dapat dibenarkan, meskipun terjadi di ruang privat. 

Bahkan, kita tidak boleh menormalisasikan candaan seperti itu.

Jika candaan semacam itu dinormalisasikan, hal tersebut dapat menjadi pintu awal terjadinya kekerasan yang lebih serius.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa tangkapan layar dapat digunakan sebagai alat bukti selama digunakan untuk kepentingan pelaporan dan tidak disebarluaskan secara sembarangan.

Penanganan kasus pun tidak memandang gender, siapa pun yang menjadi korban tetap berhak mendapatkan perlindungan.

Ruang diskusi seperti ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui aturan, tetapi juga melalui percakapan.

Namun, percakapan tentang isu kekerasan memang tidak bisa selesai hanya dalam satu forum saja. 

Pembicaraan ini butuh keberlanjutan, sebagai ruang untuk bertanya, mengklarifikasi, dan memahami secara mendalam.

Di titik inilah peran sosialisasi menjadi lebih dari sekadar penyampaian materi, tapi juga sebagai ruang membentuk kepercayaan.

Karena pada akhirnya, kampus yang aman bukan hanya kampus yang memiliki mekanisme penanganan, tapi juga soal ruang diskusi yang terus dibuka. 

Hal ini pun sudah diupayakan lewat berbagai sosialisasi oleh Satgas PPKPT.

Editor: Chrisnina Eka Pramesti | Cr: usd.ac.id, pinterest, dokumentasi pribadi

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *