TAWA SASTRA – Selama ini, kampus dibayangkan sebagai ruang aman, tempat berpikir secara bebas, berdiskusi, dan bertumbuh sebagai manusia seutuhnya.
Namun, realitasnya bertolak belakang.
Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi masih terjadi, bahkan dalam bentuk yang tidak terlihat.
Bentuk kekerasannya mulai dari kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi, sampai relasi kuasa yang timpang.
Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan sistemik yang mengakar.
Data memperlihatkan situasi yang tidak bisa dianggap remeh.

Dalam kurun waktu 2021–2024, kekerasan seksual mendominasi kasus “tiga dosa besar” perguruan tinggi dengan angka mencapai 78%, disusul perundungan 18% dan intoleransi 4%.
Sementara itu, ratusan laporan kekerasan tercatat oleh pemerintah dalam periode yang sama.
Angka-angka ini tidak hanya menunjukkan adanya masalah, tetapi ada kemungkinan juga bahwa masih banyak kasus lain yang tidak pernah dilaporkan.
Konteks ini bukan berarti korban yang diam tidak mengalami kekerasan, bisa jadi adanya indikasi yang lemah terhadap rasa aman dan rasa kepercayaan.
Di tengah situasi tersebut, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Sanata Dharma (USD) merupakan langkah penting yang patut diapresiasi.
Satgas PPKPT ini tidak hanya bertugas menangani kasus, tetapi juga membangun budaya aman melalui sosialisasi, pendampingan korban, upaya pemulihan, dan edukasi.
Pendekatan yang tidak hanya berfokus untuk menghukum, tetapi mendorong kesadaran untuk menunjukkan adanya pergeseran ke arah yang lebih manusiawi dan mencegah kejadian serupa terulang.
Namun, keberadaan Satgas PPKPT USD belum sepenuhnya dirasakan oleh mahasiswa.
Masih banyak yang belum mengetahui mekanisme pelaporan, belum memahami peran Satgas, atau bahkan belum pernah melihat aktivitasnya secara langsung.
Di sinilah letak persoalan yang perlu dicermati.
Sistem yang baik harus bisa diakses, dipahami, dan dipercaya. Tanpa kepercayaan, keberadaan Satgas seakan menjadi formalitas saja.
Perlu dipahami bahwa kerja Satgas memang tidak selalu bisa dilihat. Prinsip kerahasiaan dalam penanganan kasus menjadi hal yang mutlak untuk melindungi korban.
Prinsip kerahasiaan dalam penanganan kasus menjadi hal yang mutlak untuk melindungi korban.
Sehingga tantangan yang muncul adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kerahasiaan dan keterlihatan.
Penanganan kasus memang harus menjaga kerahasiaan untuk melindungi korban. Namun, jika seluruhnya berlangsung di balik layar, terasa ada jarak antara sistem dan mahasiswa.
Banyak proses yang memang harus dijaga agar tidak membuka identitas maupun pengalaman korban.
Artinya, “ketidakterlihatan” dalam batas tertentu justru menjadi bagian dari perlindungan itu sendiri.
Kampus perlu mendorong strategi komunikasi agar kehadiran Satgas dapat lebih dirasakan.
Sosialisasi yang sudah berjalan dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam forum besar, tetapi juga melalui ruang-ruang yang lebih kecil seperti di kelas, komunitas, atau himpunan.
Percakapan yang lebih santai dan kontekstual biasanya membantu mahasiswa memahami isu kekerasan secara lebih nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya kampus yang aman tidak hanya bertumpu pada keberadaan Satgas PPKPT, tetapi juga ada proses membangun kepercayaan secara perlahan.
Rasa aman tumbuh ketika mahasiswa merasa bahwa Satgas itu ada, mudah dijangkau, dapat dipahami, dan dapat diandalkan.
Editor: Chrisnina Eka Pramesti | Cr: goodstats