11 Juta peserta BBI dinonaktifkan Februari 2026.
7,39 juta dinonaktifkan pada pembaruan sebelumnya.
3 bulan tenggat DPR untuk selesaikan masalah.
Seorang nenek berusia 68 tahun yang memiliki hipertensi dan telah menjalani pengobatan rutin setiap bulan.
Suatu hari, ia datang ke puskesmas untuk melakukan kontrol seperti biasa.
Namun, petugas menyatakan bahwa kartu BPJS-nya tidak lagi aktif.
Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, melalui surat maupun SMS.
Satu-satunya hal yang ia ketahui adalah bahwa ia memerlukan obat dan saat ini ia tidak memiliki cara untuk mendapatkankannya.
Situasi ini tidak diciptakan.
Hal ini dialami oleh jutaan masyarakat Indonesia setelah pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada Februari 2026.
Hal tersebut didapatkan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirilis oleh Kemensos.
Secara umum, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan subsidi iuran kepada mereka yang benar-benar berhak.
Namun, niat baik tidak selalu menghasilkan kebijakan yang baik.
Di sinilah kegagalan sebenarnya terjadi.
Pemerintah belum pernah menjawab pertanyaan publik, yakni berapa persen dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan memang tidak layak menerima PBI.
Kemudian, berapa persen yang terkena dampak kesalahan data, seperti nama ganda, NIK yang tidak sinkron, atau alamat IP yang tidak diperbarui?
Klaim bahwa DTSEN sudah akurat tidak dapat diterima tanpa transparansi data.
Data, harus digunakan untuk membuktikan keakuratan sistem, bukan hanya asumsi kepercayaan diri.
Masalah yang lebih besar adalah urutan prioritas yang salah.
Kebijakan jaminan sosial yang bertanggung jawab mengikuti urutan yang benar.
Urutan tersebut meliputi, verifikasi lapangan, memberi tahu peserta jauh sebelum penonaktifan, memberi mereka waktu untuk mengajukan keberatan, dan mengubah status.
Namun, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya.
Status diubah terlebih dahulu dan masyarakat baru mengetahuinya setelah beberapa waktu.
Peristiwa semacam ini biasanga terjadi saat mereka sudah berada di dalam antrean rumah sakit.

Ini bukan contoh kecerobohan administratif yang dapat diterima.
Ini adalah akibat yang dapat diantisipasi dari kebijakan yang belum diterapkan.
Penonaktifan PBI sangat berdampak bagi beberapa golongan pasien, diantaranya sebagai berikut:
- Pasien kronis: tidak ada toleransi waktu
Bagi mereka, penundaan pengobatan bukan ketidaknyamanan, itu memiliki risiko yang lebih besar, yakni kematian.
Negara yang tidak menyediakan jaring pengaman darurat untuk kelompok ini telah gagal pada tugas paling dasarnya.
- Ibu hamil: pilihan yang tidak pernah adil
Kehilangan status PBI memaksa ibu hamil dari keluarga miskin memilih antara berhutang untuk biaya persalinan atau menunda pemeriksaan kandungan.
Keduanya berbahaya dan seharusnya tidak pernah dihadapi oleh warga negara Indonesia yang memiliki program jaminan kesehatan nasional.
- Warga biasa: kejutan biaya di saat paling rentan
Warga yang tidak tahu kartunya telah dinonaktifkan datang ke faskes tanpa membawa uang karena memang tidak ada yang memberitahu.
Mereka terpaksa menanggung biaya out of pocket yang jauh di atas kemampuan.
Ini bukan kelalaian warga, ini akibat langsung dari absennya sistem pemberitahuan yang proaktif.
- Lansia dan Difabel: paling butuh paling sulit terbantu
Kelompok ini tidak melek digital, tidak punya akses informasi cepat, dan tidak bisa dengan mudah mendatangi dinas sosial.
Ironisnya, mereka adalah kelompok yang paling bergantung pada BPJS dan justru paling sulit mengakses jalur reaktivasi yang disodorkan sebagai solusi.
Keempat kelompok di atas memiliki satu hal yang sama, mereka adalah pihak yang tidak memiliki pilihan lain selain menunggu.
Kebijakan penonaktifan massal seharusnya mempertimbangkan hal ini pada tahap awal, bukan pada tahap ketika kritik telah muncul.
Pemerintah telah mengambil berbagai tindakan sebagai tanggapan.
Namun, jika kita mempertimbangkan tesis yang sudah kita tetapkan bahwa akar masalahnya adalah perspektif yang menempatkan sistem di atas manusia.
Solusi hanya akan berfokus pada tingkat prosedur dan tidak akan mencapai akar masalahnya.
Solusi
- Peserta yang masih layak bisa mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial kabupaten atau kota masing-masing.Â
- Masalah ini akan diselesaikan dalam tiga bulan dengan jaminan hak layanan tidak terganggu selama proses berlangsung.Â
- Regulasi penghapusan tunggakan dan denda iuran BPJS kelas III sedang disiapkan untuk meringankan beban peserta.Â
- DPR akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan proses verifikasi berjalan transparan dan akuntabel.Â
Dari keempat respons di atas, tampak bahwa polanya selalu identik.
Semua berfokus pada level administrasi dan prosedur.
Tesis awal kita terbukti bahwa pemerintah terus menganggap ini sebagai masalah sistem daripada masalah individu.
Pemerintah dapat belajar dari praktik yang berhasil dalam pembaruan data penerima sosial.
Salah satunya adalah Bolsa FamÃlia di Brasil yang melibatkan notifikasi awal, mekanisme banding, dan dukungan di komunitas terpencil.
Pendekatan ini telah mengurangi kesalahan penonaktifan dan menjaga kepercayaan publik.
Indonesia perlu mencegah penonaktifan massal dengan memberi pemberitahuan kepada peserta dan waktu untuk mengajukan keberatan, beserta mekanisme darurat untuk kelompok rentan.
Pembaruan data PBI JKN penting, namun harus dilakukan dengan prosedur yang tepat tanpa mengorbankan hak kesehatan.
Jutaan orang akan terus mengalami ketidakberdayaan dalam akses layanan saat dibutuhkan, akibat kebijakan yang tidak memperhatikan kebutuhan sebenarnya.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan karya mahasiswa sebagai bagian dari pemenuhan UTS mata kuliah Penulisan Opini dan Resensi.
Editor: Carissa Azahra Candraningtyas | Cr: Instagram, owrite.id