Efisiensi di Tengah Masalah Lama yang Belum Tuntas
Komitmen pemerintah menempatkan pendidikan sebagai sektor prioritas kembali dipertanyakan.
Di saat persoalan akses sekolah dan kesejahteraan guru belum terselesaikan, anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) justru dipangkas sekitar Rp 8 triliun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran pemerintah Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Anggaran awal sebesar Rp33,5 triliun pada tahun 2025, anggaran Kemendikdasmen berkurang menjadi sekitar Rp 25,5 triliun setelah dipotong 23,95 persen.
Angka ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan menyentuh langsung ruang gerak kebijakan pendidikan.
Kritik langsung muncul dari berbagai kalangan pengamat pendidikan. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji menilai pemangkasan ini tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, persoalan mendasar seperti sertifikasi guru, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga ketimpangan akses sekolah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Nada serupa disampaikan Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru.
Ia menyoroti pengalihan anggaran untuk program lain, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai berpotensi menggeser fokus utama pendidikan.
Di sejumlah daerah, kata dia, prioritas siswa justru berbeda. Di Papua, misalnya, pelajar disebut lebih membutuhkan akses pendidikan yang layak dibandingkan program makan siang gratis.
Pemangkasan Meluas hingga Program Inti
Efisiensi anggaran ini bukan hanya terjadi di satu pos. Pemerintah memangkas belanja kementerian dan lembaga hingga Rp 256,1 triliun dari total Rp1.160,1 triliun dalam APBN 2025.
Di Kemendikdasmen, pemotongan menyasar berbagai komponen, dari hal administratif hingga program strategis. Belanja alat tulis kantor dipangkas hingga 90 persen.

Percetakan dan souvenir turun 75,9 persen. Bahkan perjalanan dinas dan kegiatan rapat juga dikurangi lebih dari separuh.Yang menjadi perhatian, pemangkasan juga menyentuh sektor penting.
Salah satunya, infrastruktur pendidikan berkurang 34,3 persen, sementara pelatihan dan pengembangan tenaga pendidik dipotong 29 persen.
Akses Pendidikan Masih Jadi Persoalan
Di luar kebijakan anggaran, persoalan akses pendidikan sebenarnya belum selesai.
Data Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) tahun 2023 menunjukkan masih ada 32 kabupaten/kota yang kekurangan daya tampung untuk jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah.
Kondisi ini membuka risiko meningkatnya angka putus sekolah, terutama di daerah dengan infrastruktur terbatas.
Tidak hanya itu, hampir separuh wilayah di Indonesia masih bergantung pada sekolah swasta untuk menampung siswa. Artinya, pemerataan akses pendidikan negeri belum sepenuhnya tercapai.
Anggaran Naik, tapi Komposisi Berubah
Di atas kertas, anggaran pendidikan nasional memang meningkat. Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp 769,09 triliun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.
Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar jumlah, melainkan komposisinya.
Sebanyak Rp 223,56 triliun atau sekitar 29 persen dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional guna menjalankan program Makan Bergizi Gratis.
Lonjakan ini membuat ruang fiskal untuk sektor pendidikan lainnya menyempit.
Dampaknya mulai terlihat. Transfer anggaran pendidikan ke daerah turun signifikan, dari Rp 347,09 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp 264,62 triliun pada tahun 2026.
Beberapa komponen penting ikut terdampak. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pendidikan turun tajam. Begitu pula pembiayaan pendidikan jangka panjang, yang anjlok dari Rp 80 triliun menjadi Rp 34 triliun.
Penurunan ini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan pendanaan pendidikan di masa depan, terutama untuk program-program strategis yang membutuhkan investasi jangka panjang.
Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Kebijakan ini kini tidak hanya diperdebatkan di ruang publik, tetapi juga dibawa ke jalur hukum.
Sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait pengalokasian anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar fungsi utama pendidikan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Pada akhirnya, perdebatan ini bermuara pada satu hal pada arah prioritas. Anggaran pendidikan memang meningkat secara nominal.
Namun, ketika alokasinya bergeser, pertanyaan yang muncul menjadi lebih mendasar.
Apakah pendidikan masih benar-benar menjadi prioritas, atau justru sekadar bagian dari kompromi kebijakan fiskal?
Editor: Elisabeth Zelda Indarwan | Cr: Pinterest, Tempo, BBC NEWS


Tinggalkan Balasan