TAWA SASTRA- Isu kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian utama publik belakangan ini. Menyikapi hal tersebut, Universitas Sanata Dharma terus mengoptimalkan upaya pencegahan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) guna menjamin ruang belajar yang terbebas dari tindak kejahatan.
Ramainya perbincangan terkait isu ini dipicu oleh kasus kekerasan yang lagi viral, terutama kasus yang melibatkan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Indonesia.
Rentetan kejadian serupa juga semakin disorot usai banyaknya video maupun kisah korban mengenai kekerasan di lingkungan kampus lain yang tersebar luas di jejaring media sosial
Fenomena tersebut menegaskan bahwa lingkungan kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para mahasiswa, nyatanya masih sangat rentan terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan.
Dalam praktiknya, pengungkapan kasus kekerasan di area kampus sering kali menemui jalan buntu. Banyak kasus yang tidak terungkap dan tenggelam begitu saja akibat kurangnya kesadaran serta minimnya keberanian para korban maupun saksi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Oleh karena itu, mengangkat penyebaran isu ini menjadi langkah yang sangat perlu untuk meningkatkan kepedulian (awareness) mahasiswa agar lebih peka terhadap lingkungan di sekitar mereka.
Sebagai bentuk pencegahan yang terstruktur, Sanata Dharma menghadirkan Satgas PPKPT sebagai tameng pelindung kampus.
Langkah tersebut merupakan wujud komitmen kampus dalam menegakkan nilai-nilai institusi yang cerdas dan humanis, sekaligus mempertegas pentingnya lingkungan perguruan tinggi yang aman.
Dalam pengawalan isu ini, publik, pembuat konten, maupun jurnalis kampus ditekankan untuk selalu berpegang teguh pada prinsip kode etik. Pemberitaan atau penyampaian informasi harus selalu mengutamakan fakta beserta konteks yang jelas.
Selain itu, informasi yang disebar, dilarang keras mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), tidak boleh menggunakan bahasa yang merendahkan atau menyudutkan pihak mana pun, dan dilarang untuk menyalahkan pihak korban (victim blaming).
Editor: Mohammad Ganda Wibawasakti | Cr: pinterest